Berita Bojonegoro Judi Slot Online

Polres Bojonegoro Tangkap 20 Pelaku Judi Online

Senin, 11 November 2024 10:00 WIBOleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan 20 orang yang disangka melakukan tindak pidana perjudian.

Para pelaku ditangkap petugas karena kedapatan bermain judi online jenis Pragmatic Slot dan judi togel, di delapan tempat kejadian perkara (TKP) dan dalam waktu yang berbeda-beda.

Atas perbuatannya para pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 303 KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) dan (2) KUHP, diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro. Senin (11/11/2024).

“Para pelaku melakukan perjudian online jenis Pragmatic Slot dan judi togel yang bersifat untung-untungan.” kata Kapolres AKBP Mario Prahatinto.

Adapun identitas para pelaku tersebut masing-masing yaitu: MAR (28) dan S (56),  keduanya warga Desa Bakalan, Kecamatan Kapas; AM (34)warga Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander; ALR (22) warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban; M (22) dan Y (43), warga Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem; ES (51) warga Desa Penganten, Kecamatan Balen; ES (24) dan RF (27) warga Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo;

Selanjutnya FR (24), AU (34), AR (34), dan AM (34), warga Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo; ETR (38)warga Desa Tulungagung, Kecamatan Malo; NR (42), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan; P (44), warga Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam; S (43), warga Desa Sudu, Kecamatan Gayam; EPS (27) warga Desa Prambatan, Kecamatan Balen; dan MIF (22) serta MRY (31) keduanya warga Desa Mulyoagung; Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Selain mengamankan 20 pelaku, polisi juga mengamankan 20 unit handphone berbagai merk. Polisi mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam permainan judi online tersebut sebesar kurang lebih sekitar Rp 60 juta, namun dalam perkara tersebut polisi tidak mengamankan barang bukti uang tunai, karena semua transaksi dilakukan secara online.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap petugas dengan TKP sebanyak delapan lokasi, yaitu di Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen ada dua TKP, kemudian Sumberrejo, dan Kecamatan Kalitidu.

“Pelaku yang diamankan ada 20 orang dan barang bukti yang disita 20 handphone berbagai merek beserta perputaran uang sejumlah kurang lebih 60 juta rupiah.” kata Kapolres AKBP Mario Prahatinto.

Atas perbuatannya para pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 303 KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) dan (2) KUHP.

“Para pelaku diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.” kata AKBP Mario Prahatinto.

Saat ditanya terkait peran para pelaku, Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan pemain. “Yang sudah kita tangkap itu masih sebatas pemain,” kata Kapolres.

Pada kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan imbauan khususnya kepada masyarakat Bojonegoro bahwa judi online dapat merusak masyarakat.

Kapolres juga menyampaikan bahwa pemberantasan judi online ini merupakan atensi langsung dari Presiden dan Kapolri, oleh karena itu Polres Bojonegoro berkomitmen untuk menindak langsung dengan tegas yang terkait dengan judi, baik judi

Pihaknya juga akan terus melaksanakan kegiatan-kegiatan preemtif dan preventif dengan cara melakukan kampanye untuk menggugah kesadaran masyarakat dengan cara mengedukasi terkait kecanduan judi online dan akibatnya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Bojonegoro khususnya, untuk tidak lagi bermain judi online, karena yakinlah judi itu akan merusak, baik perekonomian mau pun kehidupan di dalam keluarga,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Mrio Prahatinto. (red/imm)

Editor: Imam Nurcahyo

Publisher: Imam Nurcahyo

Sebanyak 20 warga Kota Minyak diamankan Tim Satreskrim Polres Bojonegoro gegara judi online. Razia judi online ini digelar selama kurun waktu 30 hari.

"Telah kita amankan 20 orang pelaku judi online yang diamankan dari berbagai wilayah di Bojonegoro. Ada di Bojonegoro Kota, Kapas dan dua TKP di Kecamatan Balen," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Mario menuturkan kebanyakan para penjudi online diamankan saat bermain di warkop. Sebab, mereka sering menggunakan wifi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kebanyakan ini kita amankan di warkop, sambil ngopi main judi dan pake wifi gratis," imbuhnya.

Sementara Kasatreskrim AKP Bayu Ajie Sudarmono mengaku puluhan pemain judi online ini rata rata berusia di atas 20 tahun. Mereka menjadikan judi online untuk memburu untung hingga hiburan.

Dari hasil penyidikan juga didapati adanya bukti transaksi baik itu saldo uang maupun pembelian slot melalui akun mereka masing-masing.

"Sebagai barang bukti kita menyita 20 telepon genggam berbagai merk dan putaran uang sebesar Rp 60 juta, pada aplikasi berbagai judi online," ungkap Bayu Ajie.

Para pelaku akan dimintai keterangan secara detail untuk segera disidangkan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka akan dikenakan UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. Mereka ini hanya penombok ya. Tidak ada yang jadi bandar," imbuhnya.

Sementara banyaknya para tersangka judi online ini, polisi imbau masyarakat berhenti bermain judi. Apalagi saat ini pemberantasan judi online mendapat perhatian penuh dari Presiden dan Kapolri.

"Kota akan lakukan upaya preventif dan preemtif, edukasi agar tidak lagi kecanduan judi online dan yang lainnya, karena bermain judi dapat merusak perekonomian dan keluarga," pungkasnya.

BOJONEGORO, iNews.id – Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, menangkap sebanyak 20 orang pelaku judi online (judol) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.

Salah satu pelaku judi online A, warga Bojonegoro yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku, jika dia Bersama sejumlah temanya, selama ini bermain judi disebut hanya sebagai hiburan.

Judi Online Jadi Penyebab Hampir Seribu Pasangan di Bojonegoro Cerai

“Hanya untuk hiburan, itupun deposit hanya Rp 40 ribu, kalua menang mungkin tarik sebanyak Rp 50 ribuan,” ungkapnya, saat ditanya sejumlah wartawan ketika pers rilis di Mapolres Bojonegoro, senin (11/11/24).

Selain A petugas kepolisian juga menanyai 19 orang tersangka lain, yang saat itu dipamerkan di depan para awak media, mayoritas mereka juga mengaku tak pernah menang saat bermain judi online.

“Pernah ada yang menang? (Tanya sejumlah petugas), tidak!,” jawab para tersangka saat memakai baju orange, atau seragam tahanan Polres Bojonegoro.

Meski mengaku tidak pernah menang saat main judi online, namun mereka kini terancam hukuman berat. Para tersangka dikenakan pasal 45 ayat 3 JO pasal 27 ayat 2, UU nomer 11 tahun 2008, tentang ITE, yang telah diubang dengan uu nomer 1 tahun 2024, serta pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Petugas dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro, meringkus sebanyak 20 orang yang diduga sebagai pelaku judi online, atau biasa disebut judi 303.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, dalam pers rilis yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bojonegoro pada senin (11/11/24) pagi menjelaskan, jika pengungkapan kasus judi online ini setelah pihaknya menerima banyak informasi dari masyarakat, terutama ramainya pemberitaan terkait kasus judi online.

Terungkap Menteri Muhaimin Iskandar Pulang Kerja Dimarahi Istri Terus, Ternyata Ini Penyebabnya

“Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak kamis 31 oktober hingga sabtu 10 november, penyidik berhasil mengamankan 20 orang , dengan permainan judi pragmatic dan judi togel,” jelasnya.

Selain mengamankan 20 orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 20 Handphone berbagai merk, yang digunakan untuk melakukan aksi judi online.

“Untuk tepat kejadian perkara (TKP) ada 8 lokasi, diantaranya di Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem , Balen 2 TKP , Sumberejo dan Kalitidu. Sebagian besar mereka ditagkap saat main judi di warung – warung yang ada wifi gratis,” tambahnya.

Dari hasil penyitaan barang bukti HP yang digunakan, polisi menghitung perputaran uang dalam permainan judi online dari 20 orang pelaku, total mencapai sekitar Rp 60 juta.

Kapolres Bojonegoro menghimbau agar warga menjauhi permainan judi online, selain bisa berdampak kasus hukum, perbuatan tersebut juga bisa merusak kehidupan, baik kehidupan sosial masyarakat, maupun dengan keluarga.

Editor : Arika Hutama

Bojonegoro – Sebanyak 20 pelaku judi online di Bojonegoro berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro dalam operasi yang berlangsung selama 30 hari. Operasi ini menyasar berbagai titik di wilayah Bojonegoro, termasuk Kecamatan Kapas dan Balen.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka ditangkap saat bermain judi online di warung kopi (warkop), memanfaatkan jaringan WiFi gratis. “Para pelaku kebanyakan bermain di warkop sambil ngopi dan menggunakan WiFi gratis,” ujar Mario dalam konferensi pers, Senin (11/11/2024).

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Ajie Sudarmono, menyatakan bahwa mayoritas pelaku berusia di atas 20 tahun. Mereka menjadikan judi online sebagai hiburan sekaligus mencari keuntungan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti transaksi berupa saldo uang dan pembelian slot pada aplikasi judi.

“Kami menyita 20 ponsel berbagai merek dan uang senilai Rp 60 juta yang digunakan dalam transaksi judi online,” jelas AKP Bayu.

Para pelaku akan dijerat dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. “Mereka ini hanyalah penombok, bukan bandar,” tambah Mario.

Polres Bojonegoro juga menghimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas judi online. Kapolres menekankan pentingnya edukasi agar warga tidak terjerumus dalam perjudian yang dapat merusak perekonomian dan keharmonisan keluarga. “Kami akan gencarkan upaya preventif dan preemtif, mengedukasi masyarakat agar menjauhi judi online,” tutupnya.

Penangkapan ini mendapat sorotan karena pemberantasan judi online saat ini menjadi fokus perhatian Presiden Joko Widodo dan Kapolri.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku judi online, terutama di tengah meningkatnya jumlah kasus serupa di berbagai daerah. (rin)

BOJONEGORO (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Sebanyak 20 pelaku judi online di Bojonegoro berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro dalam operasi yang berlangsung selama 30 hari. Operasi ini menyasar berbagai titik di wilayah Bojonegoro, termasuk Kecamatan Kapas dan Balen.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka ditangkap saat bermain judi online di warung kopi (warkop), memanfaatkan jaringan WiFi gratis. “Para pelaku kebanyakan bermain di warkop sambil ngopi dan menggunakan WiFi gratis,” ujar Mario, Senin (11/11/2024).

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Ajie Sudarmono, menyatakan bahwa mayoritas pelaku berusia di atas 20 tahun. Mereka menjadikan judi online sebagai hiburan sekaligus mencari keuntungan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti transaksi berupa saldo uang dan pembelian slot pada aplikasi judi.

“Kami menyita 20 ponsel berbagai merek dan uang senilai Rp 60 juta yang digunakan dalam transaksi judi online,” jelas AKP Bayu.

Para pelaku akan dijerat dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. “Mereka ini hanyalah penombok, bukan bandar,” tambah Mario.

Polres Bojonegoro juga menghimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas judi online. Kapolres menekankan pentingnya edukasi agar warga tidak terjerumus dalam perjudian yang dapat merusak perekonomian dan keharmonisan keluarga. “Kami akan gencarkan upaya preventif dan preemtif, mengedukasi masyarakat agar menjauhi judi online,” tutupnya.

Penangkapan ini mendapat sorotan karena pemberantasan judi online saat ini menjadi fokus perhatian Presiden Joko Widodo dan Kapolri.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku judi online, terutama di tengah meningkatnya jumlah kasus serupa di berbagai daerah. (hms/mbah)

Bojonegoro, 11 November 2024 – Dalam periode 30 Oktober hingga 6 November 2024, Polres Bojonegoro berhasil mengungkap jaringan perjudian online yang beroperasi di wilayah Bojonegoro. Operasi penangkapan yang digelar oleh Satreskrim Polres Bojonegoro ini mencakup berbagai jenis perjudian online, termasuk togel, permainan slot, dan judi pragmatic, dengan hasil penangkapan sebanyak 20 orang pelaku.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di beberapa kecamatan, yaitu Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen, Sumberrejo, dan Kalitidu. "Para pelaku digerebek oleh Satreskrim Polres Bojonegoro di berbagai lokasi ketika sedang bermain judi online. Kami berharap bisa segera menangkap pihak bandar di balik jaringan ini," ujar AKBP Mario Prahatinto pada Senin (11/11/2024).

Selama penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 20 unit telepon genggam dan uang tunai senilai sekitar 20 juta rupiah. Menurut Kapolres Bojonegoro, semua tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 jo 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setiap pelaku yang berperan sebagai pemain judi online dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kapolres Mario juga menekankan bahwa tindakan tegas terhadap judi online adalah upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian, yang berpotensi merusak perekonomian keluarga. "Judi online dapat merusak masyarakat secara keseluruhan. Ini merupakan atensi langsung dari Presiden dan Kapolri, sehingga kami di Polres Bojonegoro berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian," jelasnya.

Di akhir keterangannya, Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, demi mencegah kerugian ekonomi dan kerusakan hubungan keluarga.

Operasi ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa Polres Bojonegoro akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.